Selain itu, Ombudsman juga menyoroti belum terdapat desain perencanaan anggaran yang jelas dari hulu ke hilir mengenai pupuk bersubsidi ini.
Sementara itu, Kementerian Pertanian (Kementan) mengamini adanya kenaikan harga pupuk subsidi yang diterima masyarakat di sejumlah daerah di Indonesia.
Kapoksi Pengawasan Pupuk Ditjen PSP Kementan, Hendry Y Rahman mengatakan, bahwa faktor yang menjadi penyebab kenaikan harga ini, salah satunya yakni biaya pengiriman.
“Karena memang di dalam itu tercampur antara iuran kelompok, transportasi. Nah, itu mungkin yang tidak terinformasikan juga sehingga yang keluar itu adalah HET (harga eceran tertinggi) tinggi,” katanya.
Dirinya menyebut, ada tiga hal yang menjadi alasan harga pupuk subsidi naik berdasarkan data dari Kementan. Pertama lantaran adanya biaya perawatan dan sewa gudang yang meningkat di akhir tahun.
Kemudian, biaya transportasi dan distribusi pupuk yang meningkat jelang akhir tahun, dan biaya operasional serta keuntungan yang meningkat jelang akhir 2025.
“Kami sudah lagi menghitung kemungkinan berapa, ada 3 alternatifnya di situ yang bisa untuk menyesuaikan fee [biaya] itu,” ucap Hendry.
Menurut Hendry, saat ini Kementan tengah mengupayakan menurunkan harga pupuk subsidi agar tidak memberatkan masyarakat. Prediksi Kementan, harga pupuk subsidi bisa naik sampai dua kali lipat saat dijual pengecer jika dibandingkan dengan harga distributor.
“Mungkin itu, tapi mudah-mudahan kalau ini bisa disetujui nanti dan diaplikasikan ke depan, mudah-mudahan hal-hal yang seperti itu bisa berkurang,” pungkasnya.
(ell)
































