Logo Bloomberg Technoz

“Tapi bagaimana membuat ruang ini menjadi sehat, produktif, aman, yang kita dambakan bersama,” sambung Ismail.

Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menegaskan kementeriannya tidak mempersoalkan jumlah akun media sosial yang dimiliki seseorang.

Menurut Nezar, persoalan itu bisa diatasi dengan verifikasi single ID dan digital ID.

“Kalau misalnya single ID dan digital ID ini bisa diterapkan, sebetulnya enggak masalah dia mau punya akun medsos satu, atau dua, atau tiga, sepanjang otentikasi dan verifikasinya itu bisa dilakukan,” kata Nezar di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Kamis (18/9/2025).

Dia menuturkan, sistem tersebut bertujuan untuk mencegah konten-konten negatif menyebar secara luar biasa tanpa adanya pertanggungjawaban.

Menurut Nezar, sistem single ID bukan hal baru dan sudah dicanangkan sejak lama, melalui kebijakan Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggara Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“Kita bisa lihat di Permendagri ya untuk identitas kependudukan digital, IKD, atau yang disebut juga dengan digital ID itu ya. Ada juga single ID, jadi single ID itu merujuk kepada otentikasi dan verifikasi data kependudukan,” jelas dia.

“Jadi, tidak ada pembatasan kebebasan berekspresi, ini hanya untuk memitigasi resiko-resiko kalau ada konten-konten negatif,” tuturnya.

(far/naw)

No more pages