Logo Bloomberg Technoz

Dengan kata lain, permintaan itu bukan sesuatu yang murni muncul secara organik, tetapi juga sengaja dipupuk lewat kampanye agresif para operator judi online yang memanfaatkan kerentanan masyarakat.

“Pernyataan tersebut benar adanya, namun juga berisiko dimaknai sebagai normalisasi. Permintaan memang ada, tetapi kehadiran judi online bukan semata respons terhadap kebutuhan masyarakat, melainkan juga strategi kriminal untuk menciptakan ketergantungan,” tutur Pratama.

Lebih lanjut dia, ini alasan mengapa peran pemerintah khususnya Kemkomdigi RI tak boleh berhenti pada sekadar penindakan teknis berupa pemblokiran situs atau konten. Upaya pemberantasan harus berjalan beriringan dengan pendekatan preventif, edukatif, dan represif.

Pratama menjelaskan, edukasi digital menjadi kunci agar masyarakat memahami risiko judol bukan hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari sisi ekonomi dan psikologis. Banyak kasus menunjukkan bahwa korban judi online terjerat utang, kehilangan harta benda, sampai terjebak dalam lingkaran kecanduan yang memengaruhi kesehatan mental. 

“Oleh karena itu, Komdigi harus memperkuat literasi digital yang menekankan bahaya kejahatan berbasis online, termasuk menjadikan masyarakat lebih waspada terhadap promosi judi yang kerap disamarkan sebagai peluang bisnis atau hiburan daring,” ujar Pratama.

Selain edukasi, kata dia, pemerintah pun harus menindak tegas jaringan finansial yang mendukung aktivitas judol. Tidak mungkin situs-situs tersebut bertahan tanpa adanya ekosistem pembayaran digital, rekening bank penampung, maupun jalur distribusi dana yang melibatkan pelbagai pihak.

“Sinergi antara Komdigi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, dan aparat penegak hukum  (APH) menjadi penting untuk menutup pintu bagi aliran dana yang menopang keberlangsungan bisnis judi online. Dengan memutus rantai finansial, permintaan yang ada di masyarakat tidak lagi mudah terakomodasi, karena akses ke layanan judi akan semakin sulit dilakukan,” jelas Pratama.

Sebelumnya, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi RI, Alexander Sabar mengatakan situs judol dibuat karena terdapat permintaannya di masyarakat Indonesia. Dia beralasan tak ingin menyalahkan mereka dalam hal ini, namun itu realitasnya.

“Yang berikutnya, masyarakat kita sendiri, bukan mau menyalahkan masyarakat kita, tetapi ini kejadian yang, fakta yang terjadi,” kata Sabar di kantorya pekan lalu. “Kalau kita melihat prinsip adanya perkembangan atau orang membuat situs judi online, karena ada demand, ada demand di masyarakat.”

“Ini ibaratnya, ada kebutuhan dan ada yang memenuhi kebutuhan itu, dan itu terus berkembang,” imbuh dia.

Butuh Lebih dari Sekadar Takedown Konten Judol

Pratama juga menanggapi klaim Kemkomdigi RI yang menyebut sudah melakukan proses untuk menghapus (takedown) lebih dari 2,8 juta konten negatif di ruang digital Indonesia  harus dilihat dalam perspektif kritis.

“Terkait klaim Komdigi bahwa sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025 telah dilakukan penghapusan lebih dari 2,8 juta konten negatif, di mana 2,1 juta di antaranya terkait judi online, angka ini memang menunjukkan skala kerja yang masif. Namun, capaian kuantitatif semacam itu harus dilihat dengan perspektif kritis,” kata Pratama.

Pertama, volume konten yang berhasil dihapus mencerminkan tingkat agresivitas dan kecepatan para pelaku dalam menyebarkan situs serta promosi judol. Hal ini menunjukkan bahwa pemberantasan lewat takedown seolah cuma membersihkan permukaan. Tidak ada penyelesaian  akar masalah. 

Kedua, proses takedown seharusnya tak hanya dihitung dari sisi jumlah, melainkan juga efektivitas jangka panjang. Pratama membangun daya kritis bahwa apakah seusai penghapusan tersebut lalu lintas ke situs serupa berkurang, atau justru meningkat karena operator judol dengan cepat memunculkan domain baru.

“Dalam praktik keamanan siber, model ‘whack-a-mole’ seperti ini memang umum, di mana satu situs dihapus, seratus situs baru akan kembali bermunculan. Karena itu, keberhasilan tidak bisa diukur hanya dari seberapa banyak konten yang berhasil diblokir, tetapi juga seberapa jauh langkah tersebut mampu menekan eksposur masyarakat terhadap konten serupa,” sebut Pratama.

Cara Efektif

Penting bagi Komdigi untuk mengintegrasikan sistem pemantauan berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan big data, yaitu konsep pengelompokkan atau pengumpulan data dalam skala besa.

Tujuan integrasi monitoring berbasis AI agar pola distribusi situs judol dapat diprediksi lebih dini. Dengan demikian, penindakan tak lagi bersifat reaktif, melainkan proaktif.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjadi bagian integral dari kebijakan negara dalam menghadapi maraknya judol. Mereka harus diingatkan bahwa setiap klik pada situs judi online bukan hanya berisiko merugikan finansial, tetapi juga berkontribusi pada tumbuhnya ekosistem kejahatan digital. 

“Kampanye publik harus digencarkan, dengan bahasa yang mudah dipahami, visual yang menarik, serta strategi komunikasi yang tidak hanya menakut-nakuti, tetapi juga menyentuh sisi emosional dan rasional masyarakat. Jika permintaan di masyarakat bisa ditekan melalui kesadaran kolektif, maka pasokan situs judi online secara alami akan menurun,” tandas Pratama.

Data takedown konten judi online Komdigi rinci yaitu:

  1. 1.932.131 dari situs atau internet protocol (IP) berdasarkan nama domain atau alamat IP (IP address)

  2. 97.779 konten judol berbasis file sharing

  3. 94.004 dari Meta Platfoms

  4. 35.092 dari Google, dan 

  5. 17.417 dari media sosial X (dulu bernama Twitter

  6. 1.742 konten judol dari Telegram

  7. 1.001 dari TikTok

  8. 14 konten judol dari LINE, dan 

  9. Tiga konten dari App Store.

(far/wep)

No more pages