Benarkan Judol Marak karena Ada Permintaan dari Masyarakat?
Farid Nurhakim
23 September 2025 17:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Chairman Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha menilai pernyataan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar yang mengatakan seseorang membuat situs judol karena terdapat permintaannya di masyarakat merupakan fenomena klasik.
“Pernyataan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, yang menyebutkan bahwa situs judi online muncul karena adanya permintaan dari masyarakat, merefleksikan fenomena klasik dalam dinamika kejahatan siber,” kata Pratama kepada Bloomberg Technoz, dikutip Selasa (23/9/2025).
Menurut pakar keamanan siber tersebut, pasar selalu terbentuk jika terdapat kebutuhan yang dirasakan atau diinginkan oleh publik. Dalam konteks Indonesia, faktor budaya, ekonomi, dan psikologis berperan dalam menciptakan permintaan terhadap judol.
“Ketidakpastian ekonomi, harapan untuk memperoleh keuntungan instan, rendahnya literasi keuangan, serta pengaruh gaya hidup digital yang semakin terhubung menjadi elemen yang memperbesar peluang judi online diminati,” ujar Pratama.
Lanjut dia, situasi ini diperparah dengan kemudahan akses ke platform digital yang memungkinkan judol hadir dalam bentuk yang seolah-olah “legal” dan mudah diakses oleh siapapun, termasuk melalui iklan terselubung di media sosial (medsos), aplikasi perpesanan, hingga situs yang menyamarkan identitas aslinya.



























