Respons Penilaian Defisit, Purbaya Minta Lembaga Rating Bercermin
Sultan Ibnu Affan
23 September 2025 15:11

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta lembaga pemeringkat (rating) untuk berkaca diri dalam menentukan predikat dan penilaian tingkat kredit suatu negara, yang kerap melihat posisi defisit anggaran suatu negara.
Dia menuding penilaian oleh sejumlah lembaga rating tersebut kerap dilakukan secara tidak adil. Seperti Indonesia, misalnya, dalam Undang-undang Keuangan Negara (UU-KN) yang menentukan batas maksimal defisit sebesar 3% dan rasio utang 60%.
"Rasio defisit ke PDB [produk domestik bruto] setiap tahun tidak boleh di atas 3%. Kita masih memegang itu dengan baik sekali," ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Purbaya lantas membandingkan sejumlah Negara lain yang justru rasio utangnya terhadap PDB masing-masing telah melebihi batas yang ditentukan. Misalnya, seperti Jerman hingga Amerika Serika (AS) yang mendekati 100—120%
"Kalau Anda bandingkan dengan Eropa gimana? Jerman aja udah hampir 100% [rasio utangnya] ke PDB. Amerika 120% lebih. Jepang 250%," tutur dia.




























