Logo Bloomberg Technoz

TINS Ungkap 2 Skema Atasi Tambang Timah Ilegal, Libatkan Koperasi

Azura Yumna Ramadani Purnama
23 September 2025 09:20

Tambang timah di Air Jangkang Village, Kepulauan Bangka./Bloomberg-Dimas Ardian
Tambang timah di Air Jangkang Village, Kepulauan Bangka./Bloomberg-Dimas Ardian

Bloomberg Technoz, Jakarta – PT Timah (Persero) Tbk. (TINS) menyatakan terdapat dua skema legalisasi tambang timah ilegal yang akan ditempuh perusahaan, yakni; membentuk koperasi untuk dijadikan mitra dan melakukan pembinaan agar dapat memberdayakan masyarakat yang sebelumnya menambang timah secara ilegal.

Direktur Utama TINS Restu Widiyantoro menjelaskan hingga saat ini perseroan telah memberdayakan 30 koperasi yang terdiri atas 10 koperasi karyawan, 10 koperasi tambang, dan 10 koperasi nelayan.

Ke depan, Restu menargetkan perseroan dapat membentuk 100 hingga 300 koperasi untuk mendukung pemberdayaan masyarakat di sekitar tambang milik TINS.


“Setelah ada nanti mitra-mitra yang bergerak di bidang timah secara legal, sehingga semuanya bisa melakukan secara legal. Masyarakat bisa menambang dengan sekuat tenaga secara legal. Ketentuan kami hanya satu, siapapun yang menambang secara legal, karena itu timah didapat dari IUP PT Timah, jadi timahnya harus masuk ke PT Timah,” kata Restu dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, dikutip Selasa (23/9/2025).

Penambang bijih timah ilegal jenis Ponton Isap Produksi (PIP) di WIUP PT Timah, Laut Cupat, Bangka Barat, Kepulauan Bangka./Bloomberg Technoz-Mis F.

Dalam kaitan itu, Restu menjelaskan perusahaan juga akan menertibkan kolektor yang mencuri di izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah. Dia menjelaskan kolektor tersebut akan dibina sehingga mengelola usaha secara legal.