Logo Bloomberg Technoz

86.452 Ton Timah Tak Bisa Ditambang Gegara 5 IUP Laut TINS Distop

Azura Yumna Ramadani Purnama
23 September 2025 07:20

Penambang bijih timah ilegal jenis Ponton Isap Produksi (PIP) di WIUP PT Timah, Laut Cupat, Bangka Barat, Kepulauan Bangka./Bloomberg Technoz-Mis F.
Penambang bijih timah ilegal jenis Ponton Isap Produksi (PIP) di WIUP PT Timah, Laut Cupat, Bangka Barat, Kepulauan Bangka./Bloomberg Technoz-Mis F.

Bloomberg Technoz, Jakarta – PT Timah Tbk. (TINS) melaporkan terdapat 5 izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah laut yang tidak dapat ditambang dan belum dapat dilakukan perpanjangan operasi produksi akibat adanya perubahan zonasi. Walhasil, terdapat 86.542 ton Sn timah yang belum dapat ditambang perseroan.

Dalam tayangan yang ditampilkan TINS dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), perseroan mengungkapkan perubahan zonasi membuat 5 IUP tersebut tak bisa diperpanjang karena Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum dapat menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Kondisi ini membuat potensi sumber daya timah sebesar 86.452 ton Sn ikut terdampak Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), sehingga belum bisa ditambang dan dimanfaatkan perusahaan.


Di sisi lain, perseroan juga melaporkan terdapat wilayah pertambangan TINS yang tumpang tindih dengan kawasan hutan. Dengan begitu, perseroan tengah mengurus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pada IUP TINS yang tumpang tindih tersebut.

TINS melaporkan bahwa total potensi sumberdaya yang terdampak akibat tumpang tindih lahan tersebut sebesar 8.334 ton Sn.

Lubang tambang timah di operasi PT Timah di Mentok, Pulau Bangka./Bloomberg-Dimas Ardian