Proses penyaluran tidak lagi melewati pemerintah daerah, melainkan dilakukan langsung oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kepada Rekening Guru penerima TPG. KPPN, yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, kini memegang peran penting dalam penyaluran TPG guna memastikan bahwa dana negara tersalurkan secara tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran.
(ain)
No more pages




























