"[Jika] terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar dia.
KPK menilai, persidangan telah menunjukkan Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam kasus ini, BPK menyebut korupsi Kosasih menyebabkan negara rugi hingga Rp1 triliun karena dana Taspen yang diinvestasikan belum kembali.
(dov/frg)
No more pages
































