Logo Bloomberg Technoz

“PT SBAT tidak melakukan upaya hukum apapun atas Keputusan Pailit oleh Pengadilan,” tulis manajemen.

Terkait status hukum, perseroan menegaskan saat ini telah berstatus pailit sesuai putusan pengadilan. Seluruh aset perusahaan juga berada dalam penguasaan kurator. Lebih lanjut, manajemen menyampaikan akan membicarakan dengan kurator mengenai langkah untuk melindungi kepentingan pemegang saham publik.

“Perseroan akan membicarakan hal ini kepada kurator terkait kepentingan pemegang saham masyarakat (public),” ujar manajemen.

Adapun saham SBAT sendiri saat ini berada di Rp1/saham, padahal emiten ini belum lama melantai di Bursa Efek Indonesia, yaitu April 2020. Suspensi saham dilakukan sejak 17 September 2024 lalu.

(dhf)

No more pages