Logo Bloomberg Technoz

ESDM Bantah Langgar UU Migas Soal SPBU Swasta Beli BBM Pertamina

Azura Yumna Ramadani Purnama
17 September 2025 15:50

Salah satu SPBU Pertamina di Jakarta pada 7 Desember 2024./Bloomberg-Dimas Ardian
Salah satu SPBU Pertamina di Jakarta pada 7 Desember 2024./Bloomberg-Dimas Ardian

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menampik anggapan pembelian bahan bakar minyak (BBM) satu pintu lewat PT Pertamina (Persero) bertentangan dengan UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman menegaskan arahan bagi badan usaha (BU) swasta untuk membeli bensin dari Pertamina tidak menjurus pada praktik monopoli usaha.

“Kalau bertentangan enggak mungkin dikasih tambahan [kuota impor] 10% dong. Makanya sinkronisasi, kalau kita tutup ya enggak mungkin,” kata Laode kepada awak media di Jakarta, Rabu (17/9/2025).


Laode mengatakan kementeriannya justru membuka ruang bagi badan usaha (BU) swasta untuk menambal kebutuhan bensin dengan nilai oktan atau RON tingginya lewat Pertamina.

Dia menuturkan kementeriannya telah menghimpun masukan dari BU swasta terkait dengan rencana sinkronisasi data dengan Pertamina ihwal rencana pembelian bensin dari perusahaan pelat merah tersebut.