Logo Bloomberg Technoz

Menurut Laode, sinkronisasi itu telah selesai dilakukan bersama dengan BU swasta yang akan dilanjutkan dengan Pertamina Patra Niaga sore ini. 

Petugas memberi info ke pelanggan mengenai stok BBM di SPBU Shell, Jalan DR. Satrio, Senin (3/2/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Hanya saja, kebijakan pembelian bensin dari Pertamina Patra Niaga itu belum bisa diesekusi sampai saat ini.

Laode beralasan sejumlah BU swasta masih melakukan kajian internal ihwal esekusi pembelian bensin dari Pertamina Patra Niaga tersebut.

“Saya akan bicarakan sama Pertamina Patra Niaga, biar hal-hal yang masih menjadi kendala itu bisa dituntaskan,” kata dia.

Adapun, dua perusahaan ritel BBM swasta—yakni Shell Indonesia dan BP-APKR — melaporkan kehabisan pasokan sejak akhir bulan lalu.

Dua operator SPBU swasta tersebut melaporkan kekosongan BBM dengan nilai oktan 92 ke atas, dan masih terjadi hingga saat ini.

Sebelumnya, praktisi industri migas memandang kebijakan impor BBM satu pintu, alias hanya dibolehkan melalui PT Pertamina (Persero), yang diusulkan oleh Kementerian ESDM berpotensi melanggar sejumlah regulasi sah pemerintah.

Regulasi yang dimaksud termasuk Undang-undang No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 21/2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain.

Suasana sepi di SPBU BP-AKR di jalan Minangkabau Barat, Jakarta, Rabu (27/8/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Direktur Utama PT Petrogas Jatim Utama Cendana (PJUC) Hadi Ismoyo mengatakan bisnis hilir migas di Indonesia sudah ditegaskan menganut sistem terbuka atau bersifat liberal, sehingga BU hilir migas swasta berhak ikut berbisnis di Tanah Air.

Dalam kaitan itu, Hadi mengamini kuota impor BBM memang telah diatur oleh pemerintah dan ditetapkan ke masing-masing BU hilir migas. Walhasil, penambahan kuota memang tidak bisa serta-merta disetujui.

Akan tetapi, Hadi menggarisbawahi, seharusnya pemerintah tetap memberikan tambahan impor secara langsung atau tak harus melalui Pertamina demi memenuhi kebutuhan pasokan SPBU swasta.

“Dengan menimbang dan mengingat hal-hal di atas, maka kebijakan [impor BBM] satu pintu tidak sejalan dengan semangat regulasi yang ada; termasuk dan tidak terbatas pada UU Migas yang menganut sistem terbuka [hingga] Permendag No. 21/2019,” kata Hadi ketika dihubungi, Selasa (16/9/2025).

Penyelidikan KPPU

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ikut menyelidiki mekanisme izin impor BBM, yang diduga menjadi salah satu penyebab gangguan pasok BBM nonsubsidi di SPBU swasta.

Sekadar catatan, hadirnya SPBU swasta di Indonesia tidak lepas dari adanya reformasi Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) dengan berlakunya Undang-undang No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

UU tersebut memberikan liberalisasi di sektor hilir migas Tanah Air, sehingga menjadikan perusahaan pelat merah Indonesia harus berkompetisi dengan perusahaan-perusahaan migas lainnya secara sehat dan wajar.

SPBU Shell di Indonesia pada akhirnya meluncur sebagai SPBU swasta pertama di Tanah Air pada 1 November 2005. Lokasinya ditempatkan di Lippo Karawaci, Tangerang, Banten.

Saat ini, KPPU tengah melakukan kajian terhadap kebijakan durasi impor BBM yang diubah oleh Kementerian ESDM dari 1 tahunan menjadi per 6 bulan.

Nantinya, kajian tersebut akan menentukan apakah kebijakan yang diambil oleh Kementerian ESDM tersebut mengarah kepada kebijakan yang menghambat persaingan usaha atau tidak.

“Iya dalam proses kajian, fokus ke kebijakan pengaturan impor BBM,” kata Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto kepada Bloomberg Technoz, Senin (8/9/2025).

(azr/naw)

No more pages