Satgas Pengawasan Laut Dibentuk, Stop Ekspor Benih Lobster
Mis Fransiska Dewi
17 September 2025 09:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Ekspor Benih Bening Lobster (BBL).
Penerbitan Perpres tersebut otomatis mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
Untuk diketahui, Permen KP No. 7 Tahun 2024 sempat membuka izin ekspor BBL dengan syarat adanya realisasi investasi budidaya lobster di dalam negeri. Namun, dengan adanya Perpres baru itu, ekspor BBL kembali menjadi ilegal.
Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan mengungkapkan pihaknya telah menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Satgas Pengawasan yang diketuai Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
“Satgas tersebut akan terdiri dari KKP, Badan Keamanan Laut, TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta para pemangku kepentingan laut lainnya,” kata Didit dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR, Selasa (16/9/2025).
































