Logo Bloomberg Technoz

Marak Pembobolan RDN, BEI Perpanjang Proses Withdrawal

Artha Adventy
17 September 2025 08:53

Pekerja di depan layar indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (8/9/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pekerja di depan layar indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (8/9/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) resmi memberlakukan aturan baru terkait keamanan pemindahbukuan dana dari Rekening Dana Nasabah (RDN) mulai 16 September 2025. Aturan ini menetapkan kewajiban penghentian koneksi host-to-host (API) antara sistem broker dan bank RDN setiap hari, kecuali pihak terkait memenuhi persyaratan tertentu.

Dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor SE-00005/2025, SRO menegaskan bahwa langkah pengaturan RDN ini diambil untuk memperkuat perlindungan industri pasar modal dari risiko serangan siber dan potensi penyalahgunaan transaksi dana.

Dengan demikian, penarikan dana dari RDN tidak otomatis berlangsung secara real time kecuali broker dan bank RDN telah mendapatkan izin dengan memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.


Syarat yang harus dipenuhi meliputi penggunaan daftar rekening tujuan terbatas atau whitelist, validasi transaksi oleh bank, mekanisme otentikasi ganda, rekonsiliasi data secara berkala, serta adanya sistem deteksi transaksi mencurigakan secara real time. Bank RDN juga diwajibkan mengirimkan notifikasi transaksi baik kepada broker maupun nasabah.

Apabila broker dan bank RDN belum dapat memenuhi seluruh persyaratan tersebut namun tetap membutuhkan koneksi API aktif, aturan memperbolehkan pembukaan koneksi dengan syarat tambahan. Misalnya penggunaan segmen jaringan khusus, hasil uji penetrasi yang bersih, hingga penetapan batas nominal harian transaksi. Namun, relaksasi ini hanya berlaku selama tiga bulan sejak SEB diberlakukan.