"Sampai dengan saat ini, varian tersebut tidak dipasarkan di atau diekspor ke Taiwan," Ujar Sekretaris Perusahaan ICBP, Gideon A. Putro, dalam keterangannya , Kamis (16/9/2025).
Indofood menyatakan tengah berkoordinasi intensif dengan BPOM RI, yang juga berkomunikasi dengan otoritas kompeten di Taiwan. Pada 12 September 2025, BPOM telah mengeluarkan Penjelasan Publik Nomor HM.01.1.1.2.09.25.151 mengenai pemberitaan temuan mi instan mengandung etilen oksida di Taiwan.
Dalam penjelasan tersebut, BPOM menegaskan produk Indomie Soto Banjar Limau Kulit telah memiliki izin edar di Indonesia dan tetap dapat dikonsumsi.
Manajemen menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional maupun kinerja keuangan perseroan.
Indofood juga memastikan tidak terdapat informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga saham perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
(dhf)

































