Impor BBM Harus Satu Pintu Lewat Pertamina, Berlaku Sampai Kapan?
Azura Yumna Ramadani Purnama
16 September 2025 09:00

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) enggan menjelaskan dengan tegas apakah pemberlakukan impor bahan bakar minyak (BBM) satu pintu melalui PT Pertamina (Persero) hanya berlaku sepanjang tahun ini, dalam rangka memenuhi kebutuhan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta, atau justru berlaku permanen.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ESDM Dadan Kusdiana menyebut, berdasarkan aturan yang berlaku, seluruh badan usaha (BU) hilir migas yang memiliki izin untuk melakukan pengadaan BBM dari luar negeri sebenarnya diperkenankan mengimpor komoditas tersebut.
Kementerian ESDM, kata dia, hanya akan memberikan rekomendasi atas izin impor BBM yang diajukan oleh BU hilir migas tersebut.
“Kalau berdasarkan regulasi, semua yang punya izin itu kan mengizinkan dan nanti mendapatkan rekomendasi. Kan aturannya begitu saja,” kata Dadan saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senin (15/9/2025).
Aturan impor BBM termaktub di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 21/2019 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi, Dan Bahan Bakar Lain.






























