Logo Bloomberg Technoz

Keberadaan dan pelanggaran KSP Indosurya baru mencuat usai sejumlah nasabahnya protes kesulitan mengambil uang sejak awal Februari 2020. Selain Henry, Kepolisian kemudian menetapkan dua orang tersangka lainnya yaitu June Indria dan Suwito Ayub. Akan tetapi, hanya Henry dan June yang proses hukumnya telah bergulir ke meja hijau. Sedangkan, Suwito berstatus buron karena telah lebih dulu melarikan diri.

Pemerintah semakin memberikan perhatian terhadap kasus penipuan berkedok koperasi tersebut usai majelis hakim justru membebaskan Henry dan June, pekan lalu. Majelis menilai, perkara yang dituntutkan kepada dua terdakwa bukan tindak pidana, tetapi perdata. Pemerintah pun memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menempuh langkah hukum lanjutan yaitu kasasi ke Mahkamah Agung.

Sementara dalam akun Twitter-nya, Mahfud MD juga sempat menyinggung soal vonis lepas atas bos Indosurya.

"Bnyk orng mengadukan koperasi koperasi. Di perayaan Imlek kmrin sy dikerubungi orng yg melapor ttg Koperasi Wana Artha. Penipuan melalui kedok Koperasi dgn nilai Trilunan terjadi di-mana2. Akhir pekan lalu kita dikejutkan oleh vonis Indo Surya. Sy kordinasikan dgn @TetenMasduki," diuitkan Mahfud MD lewat media sosial.

(frg)

No more pages