Logo Bloomberg Technoz

Serap 1.000 Pekerja, Pengusaha Dapat Nilai Besar di Aturan TKDN

Merinda Faradianti
12 September 2025 13:50

Pekerja menyelesaikan pembuatan seragam sekolah di Tyas konveksi, Mampang, Jakarta, Selasa (1/7/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pekerja menyelesaikan pembuatan seragam sekolah di Tyas konveksi, Mampang, Jakarta, Selasa (1/7/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, JakartaPenyerapan tenaga kerja dalam jumlah tertentu, menjadi salah satu komponen pembentuk nilai terbesar dalam bobot manfaat perusahaan (BPM) di aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri terbaru, yang diterbitkan Kementerian Perindustrian.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa pelaku usaha atau industri kini bisa mendapatkan nilai BMP 15% lebih mudah. Sebab, saat ini pengusaha dapat memilih dari total 15 komponen pembentuk nilai terbesar BMP.

“Perusahaan dapat memilih faktor penentu BMP sesuai dengan kebutuhannya. Dengan demikian nilai BMP dapat diperoleh secara maksimal," kata Agus, dikutip Jumat (12/9/2025).


Adapun, di Lampiran V dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP), disebutkan bahwa penyerapan tenaga kerja memiliki bobot nilai maksimum 4%. 

Komponen penyerapan tenaga kerja, tergabung bersama dengan komponen lain yang memiliki bobot nilai maksimum 4%, seperti penambahan investasi baru; kemitraan dan penguatan rantai pasok; industri pionir/substitusi impor; penggunaan mesin dan peralatan produksi buatan dalam negeri; serta lokasi perusahaan.