Logo Bloomberg Technoz

Lalu untuk komponen lain yang menyumbang BMP maksimum 2% adalah kepemilikan merek dalam negeri; penerapan industri 4.0; penerapan industri hijau; pengembangan SDM industri; dan nilai ekspor.

Selanjutnya, komponen penyumbang nilai BMP maksimum 1% adalah kepemilikan sertifikasi/akreditasi, penerapan ESG (environment social governance), penghargaan/awards, dan kepatuhan pada SIINas.

Adapun, terkait dengan ketentuan penyerapan tenaga kerja, pelaku usaha dapat mengklaim atau menghitungnya sebagai komponen BMP apabila mereka melakukan upaya penyerapan tenaga kerja, yang dibuktikan dengan dokumen daftar tenaga kerja dan bukti pembayaran upah tenaga kerja.

Secara lebih detail, berikut ketentuan penghitungan BMP dari sisi komponen penyerapan tenaga kerja:

  1. Diberikan bobot 100% dari nilai maksimum 4% jika pelaku usaha merupakan industri besar dengan tenaga kerja paling sedikit 1.000 orang.

  2. Diberikan bobot 50% dari nilai maksimum 4% jika pelaku usaha merupakan industri besar dengan tenaga kerja kurang dari 1.000 orang. 

  3. Diberikan bobot 100% dari nilai maksimum 4% jika pelaku usaha merupakan industri menengah dengan tenaga kerja paling sedikit 300 orang. 

  4. Diberikan bobot 50% dari nilai maksimum 4% jika pelaku usaha merupakan industri menengah dengan tenaga kerja kurang dari 300 orang. 

  5. Diberikan bobot 100%  dari nilai maksimum 4% jika pelaku usaha merupakan industri kecil dengan tenaga kerja paling sedikit 50 orang. 

  6. Diberikan bobot 50%  dari nilai maksimum 4% jika pelaku usaha merupakan industri kecil dengan tenaga kerja kurang dari 50 orang.

(yan)

No more pages