PTPP Digugat Pailit Terkait Proyek Museum KCBN Muarajambi
Recha Tiara Dermawan
12 September 2025 07:45

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT PP Tbk (PTPP) melaporkan telah menerima Relaas atau Surat Panggilan Sidang Perkara Permohonan Pailit dengan Nomor: 50/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (11/9), Sekretaris Perusahaan PTPP Joko Raharjo menyebutkan, panggilan itu diterima pada 10 September 2025 dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Permohonan pailit tersebut diajukan oleh PT Stahlindo Jaya Perkasa sebagai Pemohon Pailit I dan PT Sinar Baja Prima sebagai Pemohon Pailit II terkait utang KSO PP-Urban.
Stahlindo Jaya Perkasa merupakan subkontraktor pekerjaan struktur baja pada Proyek Pembangunan Museum KCBN Muarajambi yang terikat kontrak dengan KSO PP-Urban melalui perjanjian subkontraktor pada Juni 2024 dan amandemen pada Agustus 2024.
Nilai kontrak dari perjanjian tersebut mencapai Rp14,07 miliar. Dari jumlah itu, PTPP telah membayar Rp10,59 miliar. Setelah dipotong pajak penghasilan dan kewajiban lain sebesar Rp485,62 juta, perusahaan masih memiliki kewajiban Rp2,99 miliar.






























