Menkeu Alihkan Kas Negara dari BI ke Himbara, Tak Boleh Beli SBN
Sultan Ibnu Affan
11 September 2025 08:54

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun yang akan dialihkan dari Bank Indonesia (BI) ke bank milik negara tidak dapat digunakan oleh bank untuk membeli instrumen investasi seperti Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan, pemindahan dana tersebut dilakukan guna mendorong penyaluran kredit dalam program prioritas pemerintah, salah satunya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
"Itu kita pastikan [tidak akan digunakan untuk membeli SBN dan SRBI]. Kalau kita melakukan penempatan dana, dalam hal ini kita ingin supaya digunakan untuk menciptakan kredit," ujat Febrio kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Kamis(11/9/2025).
"Tentunya kita tidak mau perbankannya nanti digunakan untuk beli SBN. Itu tentunya kontraproduktif. Kita siapkan peraturannya," sambungnya menegaskan.
Febrio mengatakan, rencana yang digagas oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut adalah untuk memaksimalkan likuiditas perbankan, yang pada akhirnya akan berdampak ke pertumbuhan ekonomi.

































