Logo Bloomberg Technoz

Sekadar catatan, pengesahan dan penegakan UU Perampasan Aset Koruptor menjadi salah satu tuntutan yang termaktub dalam 17+8 Tuntutan Rakyat. Masyarakat memberikan tenggat satu tahun untuk DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam masa sidang tahun ini untuk menunjukkan komitmen serius memberantas korupsi, diiringi dengan penguatan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan UU Tipikor.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, DPR dan pemerintah memang terus menjalin komunikasi tentang rencana penuntasan RUU Perampasan Aset. Berdasarkan hasil evaluasi, Pemerintah dan DPR  sepakat beleid tersebut menjadi inisiatif legislatif.

Saat ini, kata dia, pemerintah hanya tinggal menunggu draf RUU Perampasan Aset versi DPR. Nantinya, draf tersebut akan dikirimkan DPR kepada Presiden Prabowo Subianto agar diterbitkan Surat Presiden (Surpres) tentang perintah pembahasan bersama RUU Perampasan Aset antara DPR dan perwakilan pemerintah. 

"Kita tunggu dulu ya, yang penting keputusan politiknya hari ini lewat Pak Ketua dan teman-teman di Baleg, sudah jelas tahun ini undang-undang perampasan aset sudah masuk di tahun 2025," kata Supratman.

'Drafnya dari dulu pemerintah sudah ada, nanti kami akan serahkan untuk bisa di-compare. Silakan kalau di-compare dengan DPR nanti."

(dov/frg)

No more pages