Logo Bloomberg Technoz

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini 

Dovana Hasiana
10 September 2025 10:25

Gedung DPR/MPR. (Dok. mpr.go.id)
Gedung DPR/MPR. (Dok. mpr.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan pembahasan rancangan undang-undang tentang perampasan aset akan rampung tahun ini. Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan mengatakan pembahasan rancangan undang-undang yang mandek bertahun-tahun ini akan mulai dilakukan oleh Komisi III DPR setelah diputuskan di rapat paripurna. 

Sehingga, DPR memiliki tugas untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU perampasan aset. Hal ini sekaligus menggugurkan draf RUU Perampasan Aset yang sempat diajukan pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

“Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan. Namun harus memenuhi partisipasi bermakna publik. Kita jangan hanya tahu judulnya perampasan aset. Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset,” ujar Bob kepada awak media, dikutip Rabu (10/9/2025). 


Bob mengatakan penyusunan RUU tentang perampasan aset bakal dilakukan paralel dengan pembahasan RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang juga tengah diselesaikan Komisi III DPR. Hal ini terjadi karena kedua beleid itu saling berkaitan dalam mekanisme hukum acara pidana. Terlebih, nantinya aksi perampasan aset harus dilakukan beriringan dengan hukum acara pidana agar tepat sasaran. 

“Kita berstimulasi, artinya KUHP tetap jalan, perampasan aset juga tetap jalan. Bagaimana kita terlebih dahulu mengupas apa isinya yang sebenarnya. Yang selama ini harus kita rumuskan bersama-sama,” ujar dia.