Pemerintah Tagih Draf RUU Perampasan Aset ke DPR
Dovana Hasiana
05 September 2025 14:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah menagih draf Rancangan Undang-undang atau RUU Perampasan Aset kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah pun mendorong agar pembahasan beleid tersebut bisa masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2025-2026.
Hal ini diungkap Menteri Koordinator Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat merespon salah satu tuntutan masyarakat dalam aksi demo satu pekan terakhir. Dia mengklaim, Presiden Prabowo Subianto berulang kali mengungkap keseriusan untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset. Akan tetapi, pembahasan tak bisa dimulai sebelum DPR menuntaskan draf RUU beleid tersebut.
“Kalau itu memang disepakati, DPR silahkan mempersiapkan RUU Perampasan Aset itu. Pemerintah siap untuk membahas itu, dan tergantung nanti siapa yang ditunjuk oleh Pak Presiden [Prabowo] untuk membahas RUU Perampasan Aset itu,” ujar Yusril di Kompleks Istana Presiden, dikutip Jumat (5/9/2025).
Sekadar catatan, pengesahan dan penegakan UU Perampasan Aset Koruptor menjadi salah satu tuntutan yang termaktub dalam 17+8 Tuntutan Rakyat. Masyarakat memberikan tenggat satu tahun untuk DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam masa sidang tahun ini untuk menunjukkan komitmen serius memberantas korupsi, diiringi dengan penguatan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan UU Tipikor.
DPR sendiri telah mengesahkan 41 RUU Prolegnas 2025 melalui sidang paripurna. Dalam daftar tersebut, DPR dan Pemerintah sama-sama tak memasukkan RUU Perampasan Aset atau pun RUU Pemulihan Aset.

































