Logo Bloomberg Technoz

OJK: Lender Pahami Ketentuan & Kondisi P2P Lending

Yunia Rusmalina
13 June 2023 16:40

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan investor atau lender yang masuk ke dalam perusahaan fintech lending atau peer-to-peer (p2p) lending, untuk memahami seluk beluk industri ini bekerja, terlebih dahulu. Termasuk melakukan riset atas risiko serta syarat berinvestasi.

Hal ini, lanjut Triyono, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (OJK),  penting agar tidak ada kekecewaan di kemudian hari. Bagi OJK kasus protes yang lender kepada salah satu fintech p2p lending,  Investree beberapa saat ini bermula dari banyak pihak yang belum memahami dengan baik investasi di industri fintech. 

“Setelah kita teliti lagi, mereka memang sangat terkait dengan investor individu yang belum paham dengan berinvestasi di fintech. [Protes] tidak terjadi dengan investor institusi,” kata Triyono, di Jakarta, Selasa (13/06/2023). 

Bagi Triyono penting seluruh pihak memahami secara mendalam perihal dunia investasi di fintech p2p lending. Bahkan lebih penting daripada membahas risiko gagal bayar oleh penyelenggara aplikasi.

Triyono menyebutkan bahwa fintech p2p lending yang diprotes banyak lender, justru memiliki rekam jejak yang baik. Bisa jadi ada keterlambatan, yang menurutnya, efek dari pandemi Covid-19.