Logo Bloomberg Technoz

OJK Periksa Fintech P2P Investree dan Danafix

Krizia Putri Kinanti
09 May 2023 10:03

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan tengah memeriksa dan mengawasi sejumlah perusahaan financial technology peer to peer (fintech P2P) lending atau pinjaman online yang mendapat perhatian masyarakat. Salah satu di antaranya Investree yang dalam beberapa waktu terakhir menuai keluhan karena telatnya pengembalian dana pemberi pinjaman.

"Khusus terhadap Investree, pengawas telah meminta klarifikasi dan dalam tahap monitoring terhadap kasus tersebut," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam keterangan tertulis yang diterima Bloomberg Technoz, Selasa (9/5/2023).

Menurut dia, OJK akan memeriksa apakah ada pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan pinjaman di Investree. "Apabila dijumpai pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.

Investree. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Dia pun mengatakan, OJK terus memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat untuk memahami setiap skema investasi. Menurut dia, P2P lending merupakan sarana mempertemukan antara pemberi dan penerima dana untuk melakukan pinjam meminjam uang secara elektronik, tanpa tatap muka. 

OJK, kata Ogi, selalu mengimbau kepada masyarakat bahwa investasi pada P2P lending memiliki risiko yang relatif tinggi sehingga masyarakat perlu menimbang antara manfaat dan risikonya. Meski, sesuai ketentuan Peraturan OJK nomor 10 tahun 2022, setiap penyelenggara P2P lending wajib menyediakan mitigasi risiko bagi pengguna, misalnya melalui asuransi.