BPOM Perluas Regulasi Impor Kosmetik Dari Korsel
Dinda Decembria
08 September 2025 10:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) memperluas cakupan dan mempertegas sistem regulatori dalam pengawasan produk-produk kosmetik yang diimpor, khususnya dari Korea Selatan. Hal ini mengingat banyak produk kosmetik dari Korea Selatan yang beredar di pasar Indonesia.
Randi Hari Putra dari Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik menekankan pentingnya product information file (PIF) sebagai bagian dari skema notifikasi kosmetik yang berlaku di Indonesia maupun di kawasan ASEAN.
“PIF harus selalu tersedia bagi otoritas regulator dan pemegang notifikasi wajib memastikan dokumen ini bisa diakses penuh ketika dilakukan audit,” ujar Randi.
PIF sendiri merupakan dokumen berisi informasi mengenai data dan dokumentasi keamanan, mutu, dan efikasi suatu produk kosmetik.
Menurut Randi, PIF memang menjadi pusat perhatian, namun bukan satu-satunya aspek penting. “Untuk memahami PIF, perusahaan juga harus membaca seluruh regulasi terkait, mulai dari daftar bahan yang dilarang atau dibatasi, kosmovigilans, klaim produk, batas cemaran, hingga aturan pelabelan dan promosi,” jelasnya.




























