Logo Bloomberg Technoz

Randi juga menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib menunjuk seorang safety assessor, yaitu tenaga ahli dengan kualifikasi khusus yang bertanggung jawab melakukan uji keamanan produk sebelum dan sesudah beredar di pasaran. 

“Safety assessor harus memiliki pelatihan di bidang keamanan kosmetik, mampu menegakkan standar etika, serta memahami data administratif terkait PIF. Jika tidak berasal dari latar belakang pendidikan ilmiah, minimal harus memiliki pengalaman kerja dua tahun di sektor kosmetik,” paparnya.

Di sisi lain, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (Deputi 2) BPOM Mohamad Kashuri menyampaikan bahwa nilai pasar kosmetik nasional diperkirakan mencapai US$9,74 miliar pada 2025 atau sekitar Rp15 miliar dan akan melonjak lebih dari US$12 miliar pada 203 atau Rp96 triliun.

“Meningkatnya kesadaran akan kecantikan di kalangan konsumen, dominasi generasi muda dalam demografi, ekspansi merek lokal, serta kuatnya pasar kosmetik halal menjadi faktor pendorong kenaikan pasar ini,” ujarnya.

Namun, Ia juga mengingatkan bahwa peluang besar tersebut hadir bersama dengan tantangan bagi regulator. 

“Pertumbuhan pesat industri menuntut pengawasan yang ketat terhadap standar keamanan dan kualitas di tengah lanskap produk yang terus berkembang,” jelasnya. 

Kashuri menyoroti sejumlah tantangan yang dihadapi industri, mulai dari inovasi produk yang cepat dengan siklus hidup singkat; munculnya produk baru, seperti kosmetik multifungsi dan berbahan alami; hingga sistem notifikasi yang sederhana, namun berisiko, jika tidak diimbangi dengan kepatuhan industri.

Regulasi Kosmetik Kecantikan di Korea Selatan

Staf Khusus Divisi Kebijakan Kosmetik di MFDS Shin Jae-seop, yang menjelaskan mengenai kerangka hukum kosmetik Korea. 

Kosmetik di Korea didefinisikan sebagai produk yang digunakan untuk membersihkan, mempercantik, atau menjaga kesehatan kulit dan rambut dengan efek yang ringan pada tubuh.

Ia juga menyoroti perbedaan definisi kosmetik dengan negara lain. “Amerika Serikat tidak memasukkan sabun dalam kategori kosmetik. Tetapi di Korea, sabun tetap dikelola sebagai produk kosmetik,” lanjutnya.

Pembicara kedua adalah Yoon So-mi, peneliti di Divisi Evaluasi Kosmetik. Ia menekankan pentingnya uji keamanan dan efektivitas untuk produk kosmetik fungsional. 

“Kosmetik fungsional mencakup produk pemutih, antikerut, tabir surya, serta perawatan jerawat dan rambut rontok. Semua harus melalui uji ilmiah, termasuk uji klinis pada manusia dengan metode yang berstandar internasional,” ujarnya.

Yoon juga menjelaskan bahwa bahan-bahan tertentu telah terbukti aman digunakan dalam kosmetik fungsional. "Apabila suatu produk mengandung niacinamide sebagai pemutih atau retinol sebagai antikerut sesuai konsentrasi yang ditentukan, produsen tidak wajib menyerahkan sebagian dokumen pendukung," jelasnya.

Di kesempatan sama,Han Ji-hye dari Divisi Kebijakan Kosmetik MFDS. Ia menyoroti mengenai standar keamanan bahan baku kosmetik. “Sejak 2012, Korea beralih dari sistem positive list ke negative list. Artinya, semua bahan boleh digunakan kecuali yang dilarang atau dibatasi,” jelas Han. 

Lebih lanjut, Han merinci, “Saat ini ada lebih dari seribu bahan yang dilarang dan ratusan bahan lain yang hanya boleh digunakan dalam batas tertentu, seperti pengawet, tabir surya, pewarna, dan pelurus rambut.” 

Selain itu, Han menekankan pentingnya keamanan konsumen. “Kami mengatur batas cemaran logam berat, formaldehida, hingga mikroorganisme dalam produk kosmetik agar masyarakat terlindungi,” tambahnya.

(dec/spt)

No more pages