"Salam dari Hotman Paris yang pernah memberikan bantuan hukum pada bapak 25 tahun tanpa noda satu titik pun."
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook pada Kementerian Dikbud Ristek periode 2020-2022.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, pada bulan Februari 2020 Nadiem melakukan pertemuan dengan Google Indonesia dalam rangka membicarakan produk program Google All Education dengan menggunakan Chromebook.
"Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM dengan pihak Google telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CBM akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi atau TIK dalam mewujudkan kesepakatan antara NAM dengan pihak Google Indonesia," kata Nurcahyo.
Selanjutnya, pada tanggal 6 Mei 2020 Nadiem mengundang jajarannya untuk melakukan pertemuan tertutup menggunakan Zoom Meeting dengan mewajibkan para peserta menggunakan headset atau alat semacamnya.
Kemudian, Nadiem untuk meloloskan Chromebook Produk Google, Kemendikbud pada awal tahun 2020 menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud.
"Padahal sebelumnya surat Google tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yang tidak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telag gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah garis terluar atau daerah terluar, atau tinggal, terdalam," ungkap Nurcahyo.
(mef/frg)




























