Logo Bloomberg Technoz

Vonis Penabrak Affan Kurniawan, Bripka Rohmat Kena Demosi 7 Tahun

Merinda Faradianti
05 September 2025 12:20

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripka Rohmat pengemudi mobil rantis Brimob yang melindas driver Ojol Affan Kurniawan. (dok Polri TV)
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripka Rohmat pengemudi mobil rantis Brimob yang melindas driver Ojol Affan Kurniawan. (dok Polri TV)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bripka Rohmat, sopir rantis yang menabrak dan melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas pada Kamis (28/8/2025) dinyatakan sah melakukan pelanggaran dalam kasus itu.

Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Basat Brimob Polda Metro Jaya di Gedung TNCC Mabes Polri menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administrasi.

"Mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan masa sisa dinas pelanggar di institusi Polri," kata Majelis KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (5/9/2025).


Selain sanksi demosi, Bripka Rohmat juga dijatuhi sanksi administrasi penempatan di tempat khusus (patsus) selama 20 hari terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai 17 September 2025 di Ruang Patsus Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Bripka Rohmat juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.