Ekonom Dorong Tata Ulang Peta Jalan Pajak Redam Gejolak Sosial
Pramesti Regita Cindy
03 September 2025 12:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Gelombang tuntutan 17+8 yang ramai digaungkan di media sosial menyorot berbagai kebijakan fiskal pemerintah, salah satunya terkait rencana kenaikan pajak.
Salah satu poin yang mencuat adalah desakan agar pemerintah untuk "batalkan rencana kenaikan pajak yang memberatkan rakyat" sebagaimana tertuang dalam poin ketiga dari tuntutan yang ditenggat selesai dalam waktu satu tahun.
Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi menilai pemerintah perlu meredakan gejolak sosial dengan menata ulang peta jalan kenaikan pajak dengan membekukan terlebih dahulu kebijakan yang menyentuh kebutuhan dasar.
"Bekukan dulu kebijakan yang menyentuh kebutuhan dasar sampai situasi sosial stabil, lalu jalankan peta jalan yang menempatkan legitimasi publik di depan penerimaan jangka pendek," jelas Syafruddin kepada Bloomberg Technoz, Rabu (3/9/2025).
Syafruddin menekankan kepada pemerintah untuk menegaskan ke publik bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang berlaku mulai 2025 sejatinya tidak langsung menambah beban masyarakat.































