"PPN terutang yang ditanggung pemerintah merupakan PPN terutang sejak tanggal peraturan menteri ini diundangkan sampai tanggal 31 Desember 2025," demikian tercantum dalam beleid.'
Kemudian, dipaparkan pula bahwa Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.
(lav)
No more pages






























