Dalam hal ini, Indonesia mengadopsi dan meratifikasi ICCPR menjadi Undang-Undang No. 9/1998. Dalam pasal 5, dijelaskan warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum.
Namun, pasal 6 menjelaskan lima poin batasan dari penyampaian pendapat di muka umum. Pertama, menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain. Kedua, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum. Ketiga, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keempat, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum. Kelima, menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
"Merusak fasilitas umum, menjarah rumah, apakah masuk aturan moral yang diakui umum di Indonesia? saya kira tidak. Jarah rumah orang itu perampokan, pencurian dengan kekerasan, tidak boleh," ujar Tito.
"Kalau cara-cara damai dan mengindahkan aturan, wajib dilindungi negara. Tetapi kalau keluar aturan dari lima poin di Pasal 6 bisa dilakukan sanksi tindakan pembubaran."
(dov/frg)






























