Pemprov Jakarta Imbau WFH, Sebagian Tak Mungkin Kerja dari Rumah
Merinda Faradianti
01 September 2025 11:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jakarta mengimbau perusahaan untuk menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) imbas huru-hara demonstrasi sejak pekan lalu.
Imbauan itu diterbitkan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta lewat surat edaran Nomor 2-0014/SE/2025 tentang Imbauan Bekerja Dari Rumah tertanggal 29 Agustus 2025.
Salah seorang pegawai yang bekerja di sektor swasta, Yudhi Vandu (35 tahun) menyebut perusahaan tempat ia bekerja memberlakukan kebijakan WFH mulai hari ini (1/9/2025). Hal ini dikarenakan situasi yang tidak kondusif dan demi keselamatan pekerja.
Yudi berkantor di kawasan Jalan Gatot Subroto, Semanggi, Jakarta Selatan. Kawasan ini diketahui masuk red zone (zona merah) aksi demonstrasi.
"Iya, sementara instruksi dari pihak kantor dan Gedung Mangkuluhur. Disarankan WFH per tanggal 1 September 2025 dan akan diinfokan kembali," katanya kepada Bloomberg Technoz, Senin (1/9/2025).
































