Dalam UU itu, PAW dapat dilakukan jika anggota DPR meninggal dunia, mengundurkan diri, melanggar ketentuan yang berlaku, hingga tidak lagi memenuhi syarat. Nantinya, PAW akan merujuk pada hasil perolehan suara anggota partai terbanyak kedua setelah di wilayah daerah pilihan (Dapil) masing-masing.
Sahroni berada di Dapil 3 DKI Jakarta. Selain Sahroni, NasDem memiliki sebanyak 7 kader lain yang mencalonkan pada pemilu Februari 2024 lalu, Mereka adalah Surya Tjandra; Tandjung Lily Indrawati; Ilal Ferhard; Yusriah Dzinnun; Nazamuddin Umar; Millie Lukito; dan Robi Nurhadi.
Sedangkan, Nafa Urbach berada Dapil 6 Jawa Tengah. Selain dirinya, Nasdem juga mencalonkan 7 nama lain, yakni; Agus Bastian; Adriansyah Halim; Anna Maria Siti; K.H Choirul Muna; Risa Yulianti; Muhammad Fikron Washly Arifuddin; dan Benny Heru Cahyono.
(ain)






























