Logo Bloomberg Technoz

"7 orang terduga pelanggar dipastikan terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Oleh karena itu, mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus (patsus) di Divpropam Polri selama 20 hari, terhitung 29 Agustus sampai 17 September," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim, dalam kesempatan yang sama.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, tujuh anggota Brimob yang berada di kendaraan tersebut adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.

Hasil identifikasi sementara  menunjukkan bahwa 2 orang duduk di depan (pengemudi Bripka KR dan Kompol C), serta 5 orang lainnya di belakang: Aipda R, Brigadir D, Brigadir A, Baraka J, dan Baraka Y.

"Ini yang sudah terkonfirmasi," kata Abdul.

(ibn/wep)

No more pages