Lebih lanjut, Prasetyo mengeklaim pemerintah tak mempersoalkan aksi unjuk rasa yang digelar di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Terlebih, kata dia, penyampaian aspirasi tersebut dijamin oleh undang-undang.
"Tidak ada masalah sebagai sebuah penyampaian aspirasi. Tentu kita berharap dengan adanya Satgas PHK dan dewan kesejahteraan buruh akan bisa memberikan komunikasi jauh lebih intens," kata Prasetyo.
Demo buruh hari ini diinisiasi oleh Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB). Dalam keterangannya, massa buruh akan datang dari seluruh titik di Jabodetabek yang datang ke DPR RI.
"Serta aksi serentak puluhan ribu buruh di daerah-daerah Indonesia," ujar Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal dalam keterangannya.
Said menegaskan isu utama yang akan diusung dalam demo buruh kali ini berkaitan dengan penghapusan sistem outsourcing dan juga tolak upah murah. Massa buruh juga akan menuntut kenaikan Upah Minimum Tahun 2026 sebesar 8,5 sampai 10,5%.
"Sahkan RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi," ujar Said menegaskan.
Tuntutan Demo Buruh:
- Hapus Outsourching dan Tolak Upah Murah (HOSTUM). Naikkan Upah Minimum Tahun 2026 sebesar 8,5 sampai 10,5%.
- Stop PHK: Bentuk Satgas PHK
- Reformasi Pajak Perburuhan: Naikan PTKP (Penghasilan Tidak Kena
Pajak) Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, Hapus pajak pesangon, Hapus pajak THR, Hapus pajak JHT, Hapus diskriminasi pajak perempuan menikah.
- Sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw.
- Sahkan RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi.
- Revisi RUU Pemilu: Redesign Sistem Pemilu 2029
(azr/frg)




























