Logo Bloomberg Technoz

Istana: Presiden Prabowo Sudah Teken Aturan Satgas PHK

Azura Yumna Ramadani Purnama
29 August 2025 09:10

Sejumlah massa buruh menggelar demo di depan Gedung DPR/MPR, Kamis (28/8/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Sejumlah massa buruh menggelar demo di depan Gedung DPR/MPR, Kamis (28/8/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan pemerintah telah menindaklanjuti sejumlah tuntutan dan aspirasi yang disampaikan serikat buruh. Salah satunya, pembentukan satuan tugas pemutusan hubungan kerja (Satgas PHK) dan dewan kesejahteraan buruh.

Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto sudah meneken beleid baru tersebut beberapa hari yang lalu. Bahkan, kata dia, sebelum serikat buruh dan serikat pekerja menggelar aksi demonstrasi di depan Kompleks DPR.

"Beberapa waktu lalu sudah disetujui dan ditandatangani oleh Bapak Presiden untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti," kata Prasetyo kepada awak media, di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (28/8/2025).


Usai aturan terbentuk, Prasetyo mengatakan pemerintah akan mengumpulkan serikat pekerja dan serikat buruh bersama-sama dengan Kementerian Tenaga Kerja serta asosiasi dunia usaha seperti Apindo dan Kadin.

“Supaya satgas dan dewan kesejahteraan buruh bisa segera bekerja sebagaimana yang kita sepakati di dalam diskusi kita,” ucap dia.