Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia menyebut bahwa di beberapa daerah, harga Minyakita melampaui HET.

“Kenaikan Harga Minyakita di berbagai daerah melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET), bahkan mencapai Rp16.700-Rp17.000, sementara tertinggi di Papua dan wilayah timur hingga Rp20.000.” kata Reynaldi Sarijowan, Sekretaris Jenderal DPP IKAPPI, dikutip Kamis (28/8).

Meski secara nominal kenaikan harga tersebut tidak terlalu besar, namun menurut Reynaldi dampaknya dirasakan oleh masyarakat secara luas.

“Fenomena ini dinilai tidak logis karena Indonesia adalah produsen sawit terbesar, namun tetap sulit mendapatkan minyak goreng terjangkau di dalam negeri.” katanya.

Ia juga menyoroti masalah tata kelola dan juga regulasi pemerintah, termasuk diantaranya Domestic Market Obligation (DMO) yang dinilai justru menciptakan hambatan dalam sistem pasar mintak goreng.

Sementara itu, Ia juga menilai jika Permendag Nomor 18/2024  memerlukan evaluasi karena proses hulu ke hilir minyak goreng tidak terselesaikan.

"Peran swasta dalam produksi dan distribusi minyak dinilai menyebabkan sulitnya kontrol pemerintah terhadap harga dan ketersediaan," katanya.

(ell)

No more pages