Pemerintah Klaim Kuasai 3,3 Juta Hektar Lahan Sawit Ilegal
Sultan Ibnu Affan
28 August 2025 17:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH mengeklaim telah mengambilalih kembali lahan perkebunan sawit ilegal seluas 3.314.022,75 hektare dari sejumlah pengusaha nakal. Hal ini dilakukan Satgas yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga negara tersebut sesuai Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.
"Satgas PKH sebelumnya melakukan penertiban terhadap beberapa kebun sawit yang keberadaannya ilegal di kawasan hutan. Itu telah kita kuasai seluruhnya sebesar 3.314.022,75 hektare," ujar Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tersebut mengklaim, Satgas PKH akan menyerahkan seluruh lahan tersebut kepada sejumlah kementerian terkait. Rencananya, lahan-lahan tersebut akan disalurkan ke sejumlah perusahaan milik negara atau BUMN untuk dikelola dan menjadi sumber pendapatan negara.
Perinciannya, lahan sawit ilegal seluas 833,4 ribu Ha akan diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Kemudian, seluas 81,79 ribu Ha dialihfungsikan kembali kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo. Sisanya atau seluas 2,39 juta Ha masih belum diserahkan.
"Saat ini kami sedang melengkapi administrasinya dan dalam waktu dekat akan diserahkan kepada kementerian terkait," tutur Febrie.































