Logo Bloomberg Technoz

“Kalau beli bahan tahu Rp6.000 hari ini, dijual dengan hitung-hitungan mungkin Rp12.000, kemudian bahan tahunya [naik] Rp6.500, berubah enggak [harganya] kira-kira? Pasti, kan? Ya itu aja logikanya,” ujarnya. 

Dia menyatakan saat ini di pasar telah berlaku HET medium sejak Kepbadan No. 299/2025 tersebut ditandatangani. “Iya per 22 Agustus kan [berlaku].”

Menurutnya, HET premium belum perlu naik karena secara perhitungan masih memungkinkan untuk dipasarkan. 

Saat ditanya lebih lanjut mengenai HET beras medium akan menjadi patokan HET beras satu harga yang menjadi wacana pemerintah, Ketut menyebut masih menghitungnya. 

“Kita hitung dulu ya, tapi mungkin arahnya ke situ [HET medium jadi HET beras satu harga]. Kita hitung dulu nanti. Kita kaji butuh waktu, [saat ini] sedang dibahas oleh teman-teman, terkait dengan mutu beras. Nah itu nanti akan ketemu satu harganya berapa,” jelasnya. 

Diketahui, berdasarkan Kepbadan No. 299/2025 HET beras medium di zona 1 seperti Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, serta Bali dan Nusa Tenggara Barat) ditetapkan Rp13.500/kg. Angka ini naik dari sebelumnya Rp12.500/kg.

Untuk zona 2 yang meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan, dan Sulawesi, HET beras medium naik dari Rp13.100/kg menjadi Rp14.000/kg.

Sementara itu, zona 3 yang mencakup Maluku dan Papua kini memiliki HET beras medium Rp15.500/kg, dari sebelumnya Rp13.500/kg.

Penyesuaian ini hanya berlaku untuk beras medium. Harga eceran tertinggi beras premium tidak berubah, tetap Rp14.900/kg di zona 1, Rp15.400/kg di zona 2, dan Rp15.800/kg di zona 3.

(ell)

No more pages