Logo Bloomberg Technoz

Gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Anggota Lembaga Tinggi Negara. Selain itu, tunjangan DPR RI diatur dalam Surat Edaran (SE) Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Rincian Gaji Pokok DPR RI 2025

Ketua DPR RI: Rp5.040.000 per bulan
Wakil Ketua DPR RI: Rp4.620.000 per bulan
Anggota DPR RI: Rp4.200.000 per bulan

Tunjangan yang Diterima Anggota DPR RI

Tunjangan istri/suami: 10% dari gaji pokok
Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok per anak (maksimal 2 anak)
Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa per bulan

Tunjangan jabatan:
Ketua DPR: Rp18.900.000
Wakil Ketua DPR: Rp15.600.000
Anggota DPR: Rp9.700.000

Uang paket sidang: Rp2.000.000

Tunjangan komunikasi intensif:
Ketua DPR: Rp16.468.000
Wakil Ketua DPR: Rp16.009.000
Anggota DPR: Rp15.554.000

Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran:

Ketua DPR: Rp5.250.000
Wakil Ketua DPR: Rp4.500.000
Anggota DPR: Rp3.750.000

Tunjangan kehormatan:

Ketua DPR: Rp6.690.000
Wakil Ketua DPR: Rp6.450.000
Anggota DPR: Rp5.580.000

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813

Fasilitas dan Tunjangan Tambahan DPR RI

Selain gaji dan tunjangan tetap, anggota DPR RI juga berhak atas beberapa fasilitas lain, yaitu:

Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000 per bulan
Fasilitas kredit mobil: Rp70.000.000 per orang per periode
Asisten anggota: Rp2.250.000

Biaya perjalanan dinas harian:
Daerah Tingkat I: Rp5.000.000
Daerah Tingkat II: Rp4.000.000

Uang representasi:
Daerah Tingkat I: Rp4.000.000 per hari
Daerah Tingkat II: Rp3.000.000 per hari

Anggaran pemeliharaan rumah jabatan:
RJA Kalibata, Jakarta Selatan: Rp3.000.000 per tahun
RJA Ulujami, Jakarta Barat: Rp5.000.000 per tahun

Perlengkapan rumah lengkap disediakan oleh negara
Tunjangan beras pensiunan: Rp30.900 per jiwa per bulan

(dov/frg)

No more pages