Gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Anggota Lembaga Tinggi Negara. Selain itu, tunjangan DPR RI diatur dalam Surat Edaran (SE) Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Rincian Gaji Pokok DPR RI 2025
Ketua DPR RI: Rp5.040.000 per bulan
Wakil Ketua DPR RI: Rp4.620.000 per bulan
Anggota DPR RI: Rp4.200.000 per bulan
Tunjangan yang Diterima Anggota DPR RI
Tunjangan istri/suami: 10% dari gaji pokok
Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok per anak (maksimal 2 anak)
Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa per bulan
Tunjangan jabatan:
Ketua DPR: Rp18.900.000
Wakil Ketua DPR: Rp15.600.000
Anggota DPR: Rp9.700.000
Uang paket sidang: Rp2.000.000
Tunjangan komunikasi intensif:
Ketua DPR: Rp16.468.000
Wakil Ketua DPR: Rp16.009.000
Anggota DPR: Rp15.554.000
Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran:
Ketua DPR: Rp5.250.000
Wakil Ketua DPR: Rp4.500.000
Anggota DPR: Rp3.750.000
Tunjangan kehormatan:
Ketua DPR: Rp6.690.000
Wakil Ketua DPR: Rp6.450.000
Anggota DPR: Rp5.580.000
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
Fasilitas dan Tunjangan Tambahan DPR RI
Selain gaji dan tunjangan tetap, anggota DPR RI juga berhak atas beberapa fasilitas lain, yaitu:
Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000 per bulan
Fasilitas kredit mobil: Rp70.000.000 per orang per periode
Asisten anggota: Rp2.250.000
Biaya perjalanan dinas harian:
Daerah Tingkat I: Rp5.000.000
Daerah Tingkat II: Rp4.000.000
Uang representasi:
Daerah Tingkat I: Rp4.000.000 per hari
Daerah Tingkat II: Rp3.000.000 per hari
Anggaran pemeliharaan rumah jabatan:
RJA Kalibata, Jakarta Selatan: Rp3.000.000 per tahun
RJA Ulujami, Jakarta Barat: Rp5.000.000 per tahun
Perlengkapan rumah lengkap disediakan oleh negara
Tunjangan beras pensiunan: Rp30.900 per jiwa per bulan
(dov/frg)































