"Kan demografinya investor kita ini rata-rata muda semua. Pengen punya rumah, pengen punya mobil. Sehingga kalau dengan crypto based lending mereka bisa investasi, bisa juga beli rumah, mendorong ekonomi-ekonomi di lain tempat lah," pungkasnya.
Dorong Regulasi Kripto Lebih Lincah
Senada dengan Andrew, CEO Triv, Gabriel Rey, menilai industri aset kripto di Indonesia memiliki potensi besar namun masih menghadapi hambatan dalam meluncurkan produk-produk baru akibat ketatnya regulasi.
Menurutnya, ketika exchanger lokal ingin menghadirkan inovasi harus melalui proses panjang berupa pengajuan sampel dan notifikasi kepada regulator. Sementara itu, platform global lebih leluasa merilis produk baru.
"Jadi mungkin harapannya ke depan ketika ada produk baru yang kita mau luncurkan, contoh di luar tadi namanya ada perpetual staking ya, kita sebenarnya bisa bikin juga, cuma masalahnya teknologi kita punya, tapi masalahnya regulasi yang harus kita hadapi. Juga kan macem-macem di luar ada yang namanya loan dan lain sebagainya, kita masih belum bisa disini," jelas Gabriel.
Meski demikian, Gabriel menegaskan ekosistem kripto di Indonesia justru lebih menarik bagi investor asing karena regulasi yang jelas dan transparan. Ia menyebut Indonesia memiliki kerangka hukum yang lebih maju dibanding negara tetangga di Asia Tenggara, sehingga memudahkan investor global melakukan due diligence.
"Kenapa saya bisa ngomong gini? Karena beberapa investor sudah pernah mendekat di Triv dan salah satunya yang dilihat mereka adalah adanya CFX karena ICC ini. Jadi mereka bisa langsung tau 'oh ini loh dana nasabah disitu, oh ini loh peraturannya seperti ini, oh ini transaksi ini, oh ini semua obligated'. Ini hal yang membuat di Indonesia ini sangat menarik di mana investor asing karena regulasi kita yang paling maju," pungkas dia.
(prc/wep)






























