Logo Bloomberg Technoz

"Setelah fase itu kita bisa desain, kemudian kita akan bangun sistemnya. Nah sistem ini tentu nanti harus kita tunjuk pihak penyelenggaranya. Bisa jadi dilakukan oleh OJK," jelasnya.  

"Boleh jadi juga kita titipkan kepada industri misalnya untuk membangun bersama sistemnya dengan pengawasan secara netral dari pihak tertentu yang kita tunjuk. Atau kita titipkan ke penyelenggara perdagangannya. Artinya mereka yang kemudian mendapatkan unique numbering dari satu pihak dan tidak boleh terduplikasi," sambungnya.

Dengan demikian, SID, setiap investor hanya memiliki satu identitas yang berlaku di seluruh platform perdagangan.

"Artinya nanti kalau sudah satu pihak buka di satu perdagang, maka kemudian bentuk SID-nya akan di-block hanya diperuntukkan untuk yang bersangkutan. Kalau dia membuka kembali akun di perdagang lain, tidak kemudian diterbitkan ID barunya. Tapi sudah menggunakan ID yang sama seperti yang diterbitkan di tahap atau di kesempatan pertama," lanjutnya.

Hasan menambahkan, proses menuju penerapan SID akan melalui dua fase utama. Pertama, persiapan berupa cleansing data dan verifikasi ulang (KYC). Kedua, pembangunan sistem beserta mekanisme migrasi dari sistem lama menuju sistem baru berbasis SID.

Tanggapan Pelaku Industri Kripto

Di tempat yang sama, sejumlah pelaku industri aset kripto menyatakan dukungannya atas pengaturan SID.

Menurut Gabriel Rey, CEO Triv, penerapan SID ini akan sangat baik diterapkan kepada investor, tetapi dia berharap hal ini juga dapat memangkas waktu proses know your customer (KYC) dalam membuka account di platform jual beli aset kripto.

"Karena orang Indonesia itu paling gak suka menunggu-nunggu. Karena paling simple aja ketika deposit di Triv misalnya delay 10 menit, itu customer service aja udah kena problem. 10 menit loh ini, belum 1 jam," jelas Gabriel.

"Nah apalagi ketika buka account, misalnya ini nanti dibikin 1 NIK tunggal ya untuk setiap pedagang seperti di bursa sana maka harapan saya cuma satu, Onboarding customer itu gak boleh lama. Berarti istilahnya kalau bisa instan. Jadi cukup one time approval, mungkin less than 5 minutes," terangnya.

Tak hanya menurut Gabriel, Chief Marketing Officer PINTU, Timothius Martin juga menilai dengan penerapan SID diyakini dapat membantu memperkuat pengawasan terhadap aktivitas transaksi dan meningkatkan perlindungan konsumen, selain tentunya mempermudah para investor.

"PPATK dan Bareskrim pasti happy mendengar ini, Karena cepat sekali mereka bisa menindak dan keuntungan baru bagi masyarakat yang kehilangan uang, itu jadi penindakan, blokir, dan tracing money-nya itu mungkin lebih cepat sehingga potensi pengembalian dananya itu juga lebih besar. Jadi itu keunggulan utamanya," tegasnya. 

(prc/del)

No more pages