Logo Bloomberg Technoz

Adapun dengan rekening dormant, OJK memastikan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan lembaga terkait, termasuk PPATK, agar prinsip perlindungan nasabah tetap dijalankan.

Dian menyatakan, Sinergi antar-lembaga disebut sebagai kunci menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan nasional.

"OJK menegaskan bahwa sinergi dan kolaborasi antar lembaga terkait merupakan elemen kunci dalam menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan nasional secara berkelanjutan. Upaya bersama ini diharapkan dapat memastikan penerapan kebijakan yang akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik serta ketahanan sektor keuangan nasional."

Dalam waktu dekat, OJK ungkapnya, berencana mengatur ulang tata kelola rekening bank, khususnya terkait rekening dormant, guna memberikan kepastian hukum bagi nasabah maupun perbankan.

Prosedur penanganan rekening tidak aktif disebut telah diatur dan diawasi OJK, mulai dari aspek keamanan data, rekening nasabah, hingga integritas sistem keuangan.

"OJK akan terus memantau tindak lanjut Bank untuk memulihkan kembali akses terhadap rekening nasabah. OJK juga senantiasa berkoordinasi dengan seluruh stakeholders terkait dengan penanganan rekening dormant tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, sebanyak 122 juta rekening dormant, seluruhnya telah diproses dan diserahkan kembali ke pihak perbankan untuk ditindaklanjuti.

"Overall yang 122 juta tadi sudah selesai di PPATK, sudah dikembalikan ke bank, memang bervariasi. Mekanisme nanti antara satu bank dengan bank lainnya, satu bank ini membutuhkan ini, yang satu bank tidak membutuhkan ini, ini nanti ada butuh apa lagi, ya beda-beda memang," kata Ivan ditemui di sela-sela acara di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Ivan menjelaskan, status rekening dormant ditentukan dan dilaporkan oleh pihak bank, bukan oleh PPATK. Di samping itu, penanganan dilakukan secara bertahap atau per batch sejak Mei 2025. Hingga kini, proses telah memasuki batch ke-17, dan seluruh rekening yang diproses sudah berada di tangan masing-masing bank untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.

Dalam prosesnya, PPATK kata Ivan menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian sesuai regulasi, termasuk melalui Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Jadi ini adalah standar praktek perbankan di seluruh dunia," tegas Ivan.

"Jadi kan sudah kita buka, sudah kita amankan semua. Ada yang benar-benar sudah selesai itu sudah ada, ini yang sebagian yang masih belum itu sudah ada di tangan teman-teman bank," pungkasnya.

(ain)

No more pages