Logo Bloomberg Technoz

Sementara itu, untuk pemutaran lagu di acara pernikahan tidak harus membayar royalti karena acara pernikahan masuk dalam ketegori tidak komersial. 

"Enggak ada, kalau kawinan mah enggak ada," ujarnya kepada media di Komplek Parlemen, Senayan.

Sebelumnya diberitakan, Wahana Musik Indonesia (Wami) sebagai salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia, menegaskan penggunaan lagu dalam acara pernikahan tetap dikategorikan membayar royalti.

Head of Corporate Communications & Memberships Wami, Robert Mulyarahardja, menyebut tarif royalti  akan dikenai 2% dari biaya produksi musik.

"Untuk musik live yang tidak menjual tiket [seperti acara pernikahan], tarifnya 2% dari biaya produksi musik [sewa sound system, backline, fee penampil, dan lain-lain],"kata Robert kepada Bloomberg Technoz, Rabu (13/8/2025).

"Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu," sambungnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan pihak yang menanggung pembayaran adalah penyelenggara acara, bukan musisi atau pengisi hiburan. Dengan demikian, biaya royalti dibebankan kepada wedding organizer atau pun yang punya hajat acara tersebut.

(dec/wdh)

No more pages