Belum lagi, kata dia, maskapai juga tengah menghadapi sejumlah hambatan lain seperti kerusakan mesin, kenaikan harga kontrak, serta kenaikan kurs dolar Amerika Serikat (US$).
Selama ini, formulasi penentuan harga tiket pesawat maskapai juga berpatok pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 dan Nomor 106 Tahun 2019.
Penggunaan variabel penentuan harga tiket pesawat dalam aturan tersebut, seperti nilai tukar US$ terhadap rupiah dan harga bahan bakar avtur juga berlaku pada periode yang sama. Padahal, harga kedua variabel itu saat ini telah mengalami kenaikan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tren jumlah penumpang khusus angkutan udara rute internasional sepanjang Juni 2025 menurun 5,87% menjadi 1,66 juta orang dari bulan sebelumnya yang masih 1,76 juta orang.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini mengatakan, penurunan tersebut tak lain disebabkan berakhirnya periode musim ibadah haji, termasuk periode musim keberangkatan umroh pada tahun ini.
Sementara itu, jumlah penumpang angkutan udara domestik tercatat mencapai 5 juta orang atau naik 10,25% secara bulanan. Tetapi, secara tahunan masih turun 7,98%. Selama Januari–Juni 2025, jumlah penumpang domestik sebanyak 28,8 juta orang atau turun 5,48% secara tahunan.
(ell)































