Pengetatan Subsidi Energi 2026 Bakal Bertahap, Begini Skemanya
Azura Yumna Ramadani Purnama
19 August 2025 10:10

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pemerintah menegaskan akan mulai mengimplementasikan kebijakan transformasi subsidi energi menjadi subsidi berbasis penerima manfaat, dari sebelumnya subsidi berbasis komoditas, mulai 2026.
Nantinya, subsidi energi akan diberikan kepada rumah tangga miskin dan rentan sesuai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Akan tetapi, implementasi kebijakan pengetatan subsidi energi pada 2026 akan dilakukan bertahap dengan mempertimbangan kesiapan data, infrastrutkur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.
Adapun, pemerintah mematok anggaran subsidi energi sebesar Rp210,1 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Angka itu, naik 14,52% dibandingkan dengan outlook belanja subsidi pada APBN 2025 sebesar Rp183,9 triliun.
“Dalam RAPBN Tahun Anggaran 2026 tersebut masih akan dialokasikan belanja subsidi LPG Tabung 3 Kg dan subsidi listrik rumah tangga berbasis komoditas. Kebijakan transformasi subsidi energi menjadi berbasis orang/penerima manfaat akan dilakukan secara bertahap,” papar pemerintah, sebagaimana tertulis dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, dikutip Selasa (19/8/2025).

































