Singapura Tegas Soal Vape: Masuk Kategori Narkoba-Denda Rp25 Juta
Redaksi
19 August 2025 09:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Singapura dengan tegas melarang penggunaan vape atau rokok elektrik di negaranya.
“Kami akan memperlakukannya sebagai masalah narkotika, dan memberlakukan hukuman yang jauh lebih berat. Itu berarti hukuman penjara dan sanksi yang lebih serius bagi mereka yang menjual vape dengan zat berbahaya,” kata Perdana Menteri Lawrence Wong dalam pidato National Day Rally pada 17 Agustus lalu seperti yang dilansir dari straitstimes.
PM Wong juga mengatakan, bahwa vaping dilarang di sini, tetapi orang-orang masih menyelundupkan vape dan mencari cara untuk mengakali hukum.
“Banyak dari vape ini dicampur dengan zat adiktif dan berbahaya seperti etomidate. Jadi, vape itu sendiri hanyalah perangkat penghantar. Bahaya sesungguhnya adalah apa yang ada di dalamnya.
“Sekarang ini, isinya etomidate. Di masa depan, bisa saja sesuatu yang lebih buruk – obat-obatan yang lebih kuat atau jauh lebih berbahaya.”

































