Logo Bloomberg Technoz

Dalam perkara ini, KPK hanya menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama periode 2023-2024. 

Pejabat pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan lembaga antirasuah tersebut masih ingin mendalami sejumlah peran hingga bukti dari beberapa pihak dalam perkara ini. 

Sekadar catatan, sprindik umum adalah penerbitan surat perintah dimulainya penyidikan suatu kasus korupsi tetapi di dalamnya belum dicantumkan identitas tersangka. KPK berposisi yakin terjadi tindak pidana korupsi, tetapi belum mau mengungkap siapa pelaku dan penikmat dari kasus tersebut.

"Sehingga dengan sprindik umum kita menjadi lebih leluasa untuk mengumpulkan bukti juga mengumpulkan informasi, membuat terang sebuah perkara yang sedang kita tangani ini," ujar Asep dalam konferensi pers, Senin (11/08/2025).

Selama sepekan ke belakang, penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi, di antaranya Kantor Kemenag, rumah pihak terkait, dan kantor pihak swasta biro perjalanan haji.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor biro perjalanan haji Maktour Travel, yang berlokasi di wilayah Jakarta, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti.

Atas tindakan tersebut, KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini.

Sedangkan penggeledahan di Kemenag dan rumah pihak terkait berlangsung kondusif, dan para pihak bersikap kooperatif.

Dalam rangkaian penggeledahan ini, KPK mengamankan satu unit kendaraan roda empat, beberapa aset properti, juga dokumen dan barang bukti elektronik yang menjadi petunjuk untuk membuat terang perkara ini.

Pada 15 Agustus 2025, KPK melanjutkan penggeledahan pada dua lokasi dalam perkara ini. Pertama, salah satu rumah aparatur sipil negara (ASN) di Depok. Dari lokasi tersebut, tim penyidik mengamankan satu unit kendaraan roda empat atau mobil.

KPK juga melakukan penggeledahan rumah Yaqut yang berlokasi di daerah Jakarta Timur. Kendati demikian, KPK belum mengonfirmasi apakah terdapat barang bukti yang diamankan dari penggeledahan tersebut.

Dugaan kasus bermula dari antrean haji yang panjang pada tahun haji 2024. Pada saat itu, Presiden ke-7 Joko Widodo menemui pemerintah Arab Saudi untuk mengatasi antrean yang panjang. Akhirnya, Indonesia mendapatkan tambahan 20.000 kuota haji. 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pemerintah seharusnya mengalokasikan 92% atau 18.400 dari tambahan kuota itu untuk haji umum dan 8% atau 1.600 untuk haji khusus. 

Namun, berdasarkan dugaan awal, realisasinya justru tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Sebab, tambahan kuota itu justru dibagi rata, yakni masing-masing 50% atau 10.000 untuk haji umum dan khusus. Padahal, terdapat antrean yang panjang untuk haji umum saat itu.

KPK pun telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah tiga nama ke luar negeri. Mereka adalah  Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas; Ishfah Abidal Aziz selaku Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan dan Moderasi Beragama Kementerian Agama; dan pemilik Maktour, Fuad Hasan Mashyur.

(dov/ros)

No more pages